Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menerapkan prinsip 3A BAZNAS, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
SEJARAH SINGKAT BAZNAS KAB. LAMPUNG UTARA
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka muncullah nama Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Lampung Utara. Seiring dengan disempurnakannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka BAZDA berubah menjadi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara berdiri berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/568/tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bupati Lampung untuk pertama kalinya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : B/424/03-LU/HK/2016 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara Periode 2016-2021. Akan tetapi karena penyesuaian terhadap regulasi dan adanya salah seorang Pengurus yang meninggal dunia maka Bupati Lampung Utara menerbitkan kembali Keputusan Bupati Nomor : B/341/03-LU/HK/2018 tentang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara Periode 2018-2023.
Komisioner BAZNAS Lampung Utara Periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/148/1.03-LU/HK/2024 adalah sebagai berikut: